Selasa, 23 Juni 2015

Kementerian Sosial Media



Internet itu udah jadi semacam candu buat sebagian besar rakyat Indonesia. Enggak dipungkiri sih, karena segala yang kita butuhkan ada disana. Yang pengen belanja, disediain toko online. Yang lagi suntuk, disediain game online. Yang lagi jomblo, disediain pacar online.

Entah karena jumlah tuna-asmara di Indonesia yang sudah semakin membludak, sosial media adalah media yang paling banyak di akses di Indonesia. Dimana 79,7 % dari total populasi di Indonesia adalah pengguna sosial media aktif! Pengguna sosial media, yang akrab disapa netizen, terkenal sangat kritis pada kejadian-kejadian viral yang sedang hot, punya rasa solidaritas yang tinggi, dan rata-rata punya jempol berukuran besar! :D

Biar bagaimanapun, efek sosial media lebih banyak buruknya daripada baiknya. Efek baiknya, sosial media memberikan akses informasi tanpa batas, memperluas pergaulan, dan sebagai sarana promosi yang murah dan efisien. Sedangkan sisi buruknya, sosial media membuka peluang tindak kejahatan yang lebih luas dan berbahaya.

Lantas, sudahkah netizen memanfaatkan sosial media dengan baik? Hmm... ternyata belum. Masih banyak oknum netizen yang memanfaatkan sosial media sebagai media baru untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, penculikan, pornografi, bullying, pencitraan, prostitusi, penyebaran hoax, bahkan pemerasan. Banyak korban netizen yang dirugikan karena adanya tindak kejahatan dunia sosial media ini. Perlindungan hukum untuk melindungi netizen pun juga masih minim.


Nah, melihat kondisi diatas, maka pemerintah dengan kurang kerjaannya membentuk sebuah kementrian yang khusus menangani masalah seputar sosial media yang akhirnya diberi nama Kementerian Sosial Media. Kementrian ini diberi wewenang untuk menjaga netizen dari banyak tindak kejahatan, memberi perlindungan hukum, dan menertibkan akun yang merugikan netizen.

Kementerian Sosial Media


Lokasi            : 26,54˚BS – 122,05˚BT (Sebelah kuburan belanda)
Pemimpin       : Alm, Drs, Cecep Gorbachev, S,H., M.,A., M,Ck
Kewenangan   : Mendorong pemanfaatan sosial media di Indonesia
Kantor tutup   : Ba’dha Isya

Kemenetrian Sosial Media (disingkat Kemensosmed) didirikan bukan untuk menyaingi kementrian sosial yang ada sekarang. Kemensosmed lebih mengarah ke pemanfaatan media sosial secara lebih efisien, memberikan perlindungan bagi netizen, dan mengatasi segala permasalahannya. Sosial media yang jadi kewenangan kemensosmed ini adalah semua sosial media yang berstatus aktif di Indonesia. Facebook, Twitter, Whatsapp, BBM, Path, Line, dll.

Kementerian Sosial Media terdiri dari para pakar IT dan bekerjasama dengan developer sosial media yang menjadi bidangnya. Enggak ketinggalan badan ini juga menggandeng Kemenkominfo dan BIN berkolaborasi untuk kepentingan negara. Kemensosmed juga berperan aktif membuka forum obrolan dan pengaduan pada sosial media yang menjadi yuridikasinya.

Setelah pembentukan Kemensosmed, anggota dewan yang ikutan kurang kerjaan ini akhirnya mengesahkan “Rancangan Undang-Undang Kewenangan Kemensosmed”. Hasilnya adalah pasal – pasal absurd macam...

·        Memberikan hak akses tanpa batas kepada netizen di semua sosial media.

·  Memberikan usaha perlindungan hukum apabila terdapat postingan netizen yang berbenturan dengan hukum.

·        Menjaga privasi netizen dari kepentingan jahat pihak lain.

·    Membuat peraturan tentang batasan usia dalam penggunaan sosial media.

·  Membuat rancangan undang-undang tentang bisnis online terpercaya dalam promosi di sosial media.

·    Menindak tegas penyalahgunaan sosial media (pembajakan) untuk kepentingan pihak pihak yang tak bertanggung jawab.

·    Menindak tegas akun SCAMMER yang terbukti melakukan kerugian pada netizen.

·    Merazia secara terjadwal akun sosial media yang melakukan tindak kriminal.

·  Menindak tegas tindakan kriminal (penipuan, pornografi, prostitusi, pencemaran nama baik, bullying, pemerasaan, dll) dengan segera menutup akun tsb.

·  Memberikan akses keleluasaan kepada STALKERS dalam melancarkan aksinya. :D

· Memberikan penyuluhan “Peningkatan Mental” kepada netizen jomblo karena jomblo sering di bully di sosial media. :D

·   Memberikan seminar penyuluhan kepada para HATERS tentang “Cara Memberikan Komentar yang Baik”. :D

·   Memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada netizen ABABIL agar memanfaatkan sosial media secara lebih dewasa. :D

n.b : Pasal ini bisa berubah sewaktu-waktu (Terserah Kang Cecep mah)

Setelah dibentuknya Kemensosmed, diharapkan hak-hak netizen terlindungi dan kebebasan beraspirasi akan meningkat. Sosial media bukan hanya media untuk menjalin pertemanan tapi juga media untuk memajukan bangsa. 

Praktek kejahatan di sosial media juga berkurang, sehingga netizen tak merasa was-was. Menurunkan angka HATERS dan meningkatkan angka STALKERS. Menertibkan akun-akun “sampah” dan pada akhirnya meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga negara dunia maya di Indonesia. Amin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar